bytedaily - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi kesiapannya untuk segera mengeksekusi penertiban aktivitas pertambangan ilegal menyusul instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto. Instruksi ini menyasar ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah dan tidak jelas statusnya, yang teridentifikasi dalam Rapat Kerja Pemerintah pekan lalu. Bahlil menyatakan bahwa pemetaan lahan tambang ilegal telah rampung dan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sektor pertambangan nasional yang ditekankan oleh Presiden Prabowo, yang menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap IUP yang meragukan. "Kalau tak jelas, cabut semua itu! Kita sudah tak ada waktu untuk terlalu kasihan, tak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat," tegas Presiden Prabowo. Penertiban ini mencakup evaluasi lahan IUP di kawasan hutan, termasuk hutan lindung, konservasi, cagar alam, serta wilayah yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau izin yang tidak dapat dikonversi.
Menurut siaran pers Sekretariat Presiden, tindakan tegas ini menandai fase baru pengelolaan sumber daya alam yang diharapkan dapat memastikan kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia. Menteri Bahlil berjanji akan mengumumkan secara rinci jumlah luasan lahan yang terdampak penertiban ini pada kesempatan mendatang.