bytedaily
Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Reformasi Pengadilan Pajak Mendesak untuk Hadapi Kompleksitas Ekonomi Digital

Redaksi 15 Agustus 2026 7 views
Reformasi Pengadilan Pajak Mendesak untuk Hadapi Kompleksitas Ekonomi Digital
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, perkembangan pesat ekonomi digital telah menciptakan tantangan baru dalam sistem perpajakan, terutama terkait transaksi lintas batas yang menghasilkan nilai ekonomi di Indonesia tanpa kehadiran fisik pelaku usaha. Kondisi ini mendorong perlunya reformasi pada Pengadilan Pajak agar lebih adaptif dalam menangani sengketa yang timbul dari model bisnis digital.

Menurut calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak), Yeheskiel Minggus Tiranda, transaksi digital lintas platform memungkinkan perusahaan global meraup keuntungan dari pasar Indonesia tanpa perlu memiliki basis fisik permanen. Hal ini, kata Yeheskiel, secara fundamental mengubah struktur transaksi ekonomi nasional.

Fenomena ini menimbulkan isu keadilan fiskal, di mana perusahaan domestik masih terikat rezim pajak konvensional, sementara pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat memanfaatkan celah hukum internasional untuk meminimalkan kewajiban pajak. Meskipun pemerintah telah berupaya merespons melalui regulasi seperti PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang telah menyumbang penerimaan negara sekitar Rp40 triliun hingga pertengahan 2025, Yeheskiel menilai pembaruan pada sisi ajudikatif, khususnya peradilan pajak, belum secepat regulasi substantifnya.

Yeheskiel berpendapat bahwa prinsip 'permanent establishment' sebagai dasar pemajakan lintas negara tidak lagi sepenuhnya memadai untuk menjangkau model bisnis digital yang menghasilkan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik. Secara internasional, isu ini ditangani melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, yang berfokus pada realokasi hak pemajakan dan penetapan tarif pajak minimum global.

Selain itu, Yeheskiel menyoroti pola pembinaan ganda Pengadilan Pajak, di mana pembinaan teknis yudisial berada di Mahkamah Agung (MA), sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan. Konfigurasi ini dianggap menimbulkan persoalan konseptual terkait independensi kekuasaan kehakiman.

Masalah ini semakin relevan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat 31 Desember 2026. Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian integral dari kekuasaan kehakiman yang seharusnya beroperasi di bawah asas 'one roof system'.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.