bytedaily
Kamis, 21 Mei 2026 - 09:50 WIB

Regulasi Digital Baru: Tujuh Ancaman Serius Bagi Anak di Platform Online Terungkap

Redaksi 10 Maret 2026 18 views
Regulasi Digital Baru: Tujuh Ancaman Serius Bagi Anak di Platform Online Terungkap
Ilustrasi: Regulasi Digital Baru: Tujuh Ancaman Serius Bagi Anak di Platform Online Terungkap

bytedaily - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengidentifikasi tujuh potensi bahaya yang mengintai anak-anak saat berinteraksi di dunia maya. Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 ini merupakan turunan dari PP Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini mengklasifikasikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi dua jenis: platform yang memang didesain untuk anak-anak dan platform yang berpotensi digunakan oleh anak-anak. Lebih lanjut, platform tersebut akan dinilai berdasarkan tingkat risikonya, yaitu rendah atau tinggi, melalui beberapa parameter krusial. Aspek-aspek yang dievaluasi meliputi potensi kontak dengan orang asing, paparan terhadap konten negatif (pornografi, kekerasan, atau konten berbahaya lainnya), eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, risiko kecanduan, serta dampak negatif terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis anak.

Sebuah platform dikategorikan berisiko tinggi apabila produk, layanan, atau fiturnya memiliki satu atau lebih risiko dari aspek-aspek tersebut. Sebaliknya, platform dikategorikan berisiko rendah jika semua aspek menunjukkan tingkat risiko yang minimal. Setiap platform diwajibkan melakukan penilaian mandiri dan melaporkannya kepada Komdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital, paling lambat tiga bulan setelah peraturan ini berlaku. Implementasi awal akan dimulai dengan penonaktifan bertahap akun media sosial milik anak, menandai langkah serius dalam perlindungan digital bagi generasi muda.