bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji akan membuka peluang lebih luas untuk mengoptimalkan nilai manfaat bagi jutaan calon jemaah haji.
Menurut Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, perubahan regulasi ini diperlukan agar pengelolaan dana haji dapat lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jemaah, serta kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji.
Fadlul menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan langkah krusial untuk memperkuat kelembagaan BPKH dan mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah. Penguatan regulasi ini akan memberikan landasan yang lebih kokoh bagi BPKH untuk mengembangkan pengelolaan dana haji secara produktif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jemaah.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji mencakup sejumlah perubahan strategis, termasuk perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH berinvestasi lebih fleksibel pada sektor-sektor terkait ekosistem haji dan instrumen produktif lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat dana haji dan berdampak lebih besar pada keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji serta kualitas layanan jemaah.
Selain itu, revisi ini juga mengatur penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, penguatan aspek pengawasan dan transparansi, serta membuka peluang skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jemaah. Fadlul menilai perubahan ini bertujuan menjadikan pengelolaan dana haji lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang jemaah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri, menyatakan bahwa revisi regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi jemaah. Dengan total dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp180 triliun, penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi jemaah Indonesia.