bytedaily - Melansir laporan dari lifestyle.sindonews.com, status pengemudi ojek online (ojol) kini diubah menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan status ini diatur melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Pemberian status UMKM ini disertai dengan iming-iming kebebasan pajak dan berbagai insentif lainnya.
Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media lifestyle.sindonews.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.