bytedaily - Melansir dari cnnindonesia.com, Sutan Emir Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Bank Nagari untuk periode 2026 hingga 2030. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Nagari yang diselenggarakan pada hari Senin, 22 Juni.
Penunjukan ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta mendorong perkembangan layanan perbankan syariah Bank Nagari agar lebih kompetitif. Bank Nagari menyatakan optimisme bahwa dengan pengalaman, kapasitas, dan dedikasi yang dimiliki Sutan Emir Hidayat, kehadirannya akan memberikan kontribusi signifikan dalam memastikan pertumbuhan Bank Nagari Syariah tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah, integritas, dan profesionalisme.
Lebih lanjut, Bank Nagari berharap penetapan ini akan mendukung upaya mereka dalam menyediakan layanan perbankan syariah yang lebih kokoh, modern, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.