bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut TikTok telah memblokir hingga 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya sekitar 4 juta akun.
Meta melaporkan telah menonaktifkan sekitar 85 ribu akun anak di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Perusahaan itu juga mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan jumlah akun yang dinonaktifkan menjadi salah satu indikator kemajuan, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Menurutnya, pemerintah juga menilai perubahan fitur dan desain layanan serta upaya platform mengurangi risiko bagi pengguna. Hal itu disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10).
Komdigi masih memasukkan Facebook dan Instagram ke dalam kategori platform berisiko tinggi meski keduanya telah menerapkan Teen Account. Meutya menilai fitur tersebut perlu diperkuat untuk menangani tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Komdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator untuk ketujuh kategori itu. Indikator tersebut diharapkan menjadi acuan yang lebih konkret bagi platform dalam melakukan mitigasi dan mengurangi risiko layanannya.
Pemerintah menyatakan tanggung jawab platform tidak hanya mencakup pembatasan akun dan penyediaan fitur keamanan, tetapi juga edukasi bagi anak dan orang tua. Meutya menekankan bahwa fitur pengawasan orang tua tidak akan bekerja optimal jika orang tua tidak mengetahui keberadaannya atau tidak memahami cara menggunakannya.
Komdigi juga meminta Meta menyampaikan laporan tentang penanganan akun anak di Threads. Dalam evaluasi enam bulan, pemerintah masih menunggu informasi mengenai penonaktifan akun dan langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak di platform tersebut.