bytedaily - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali secara resmi melimpahkan 18 entitas usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif OJK gagal meyakinkan mayoritas pelaku usaha untuk mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala OJK Bali, Parjiman, menjelaskan bahwa dari 19 perusahaan pergadaian swasta yang awalnya teridentifikasi tidak memiliki izin, hanya satu yang akhirnya mengajukan dan memperoleh izin usahanya. Sebanyak 18 lainnya, hingga batas waktu 12 Januari 2026, gagal memenuhi kewajiban perizinan dengan berbagai alasan. Padahal, OJK telah memberikan kelonggaran modal disetor sebesar Rp500 juta bagi usaha gadai swasta tingkat kabupaten/kota yang mengajukan izin sebelum tenggat waktu tersebut, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025.
Pelimpahan ke Satgas PASTI, yang melibatkan aparat penegak hukum seperti Polri, menandakan keseriusan OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. OJK menekankan bahwa izin usaha adalah krusial untuk melindungi konsumen, mengingat jenis usaha gadai ilegal ini beragam, mulai dari barang elektronik hingga emas. Tindakan penutupan paksa oleh aparat penegak hukum kini menjadi ancaman nyata bagi entitas yang terus beroperasi tanpa legalitas, mengingat aktivitas tersebut melanggar undang-undang.