bytedaily
Senin, 19 Oktober 2026 - 01:11 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Dapat Merusak Mesin Pesawat, Penjelasan IPI

Redaksi 08 September 2026 11 views
Abu Vulkanik Anak Krakatau Dapat Merusak Mesin Pesawat, Penjelasan IPI
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, erupsi Gunung Anak Krakatau memaksa penutupan beberapa bandara dan pembatalan ratusan penerbangan karena penyebaran abu vulkanik yang berpotensi merusak mesin pesawat.

Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menegaskan adanya ancaman mesin kehilangan tenaga total bila terpapar abu tersebut. Menurut Direktur Analisis Kecelakaan dan Pencegahan IPI, Teguh Kristiono, abu vulkanik bersifat abrasif, mudah mengkristal, serta berukuran sangat halus sehingga dapat merusak komponen mesin.

Ia menjelaskan bahwa awan abu yang masih segar beberapa jam setelah erupsi dapat menyebabkan mesin kehilangan daya dalam kurang dari satu menit, terutama pada mesin yang beroperasi pada thrust tinggi karena suhu internal yang lebih tinggi dapat melampaui titik leleh material abu.

Secara teknis, partikel abu mengandung mineral silika dengan titik leleh di bawah suhu pembakaran turbin, sehingga ketika masuk ke ruang bakar abu tersebut meleleh menjadi cairan kaca. Cairan ini kemudian mendingin cepat pada bagian turbin yang lebih dingin, menempel, dan mengganggu aliran gas bertekanan tinggi, yang dapat memicu surge atau flame‑out.

Selain itu, partikel abu yang abrasif dapat mengikis kompresor sehingga menurunkan efisiensinya secara bertahap. Karena ukuran partikel yang dapat mencapai 1 mikron, abu juga dapat menembus celah pelindung elektronik, menyebabkan korsleting, menyumbat filter udara, tekanan kabin, serta sensor tekanan udara yang berakibat pada pembacaan kecepatan dan ketinggian yang tidak akurat.

Sampai kini, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) belum mengeluarkan definisi kuantitatif mengenai “abu yang terlihat”. Keputusan untuk melaksanakan atau menunda penerbangan bersifat proses manajemen risiko yang melibatkan regulator dan operator, bukan berdasarkan satu indikator tunggal seperti cuaca konvensional.

Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain keterbatasan radar cuaca dalam mendeteksi awan abu, penetapan zona berbahaya, konsentrasi kontaminasi, serta penilaian tingkat keparahan dan probabilitas paparan. Pesawat yang telah terpapar abu wajib melaporkan kejadian, melakukan inspeksi menyeluruh sesuai panduan ICAO, dan menyampaikan hasilnya kepada otoritas. Pesawat baru dapat kembali terbang setelah semua temuan ditangani dan terdokumentasi dalam Safety Management System.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.