bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, erupsi Gunung Anak Krakatau menyebabkan penutupan beberapa bandara serta pembatalan ratusan penerbangan karena penyebaran abu vulkanik yang berpotensi merusak mesin pesawat.
Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menegaskan adanya ancaman mesin mati total bila pesawat terpapar abu tersebut, mengingat partikel abu bersifat abrasif, mudah mengkristal, dan berukuran sangat halus.
Menurut Direktur Analisis Kecelakaan dan Pencegahan IPI, Teguh Kristiono, awan abu yang masih segar dalam hitungan jam setelah erupsi dapat menyebabkan kehilangan daya mesin secara total dalam kurang dari satu menit, terutama pada mesin yang beroperasi pada thrust tinggi karena suhu internal yang lebih tinggi dapat melampaui titik leleh material abu.
Dari sudut teknis, kerusakan mesin disebabkan oleh pelelehan partikel abu yang mengandung mineral silika. Titik leleh silika berada di bawah suhu pembakaran turbin, sehingga partikel tersebut berubah menjadi cairan kaca saat masuk ke ruang bakar. Cairan ini kemudian mendingin cepat ketika melewati turbin yang lebih dingin, menempel pada komponen turbin, dan mengganggu aliran gas bertekanan tinggi.
Gangguan aliran dapat memicu penurunan dorongan secara drastis (surge) atau bahkan mematikan mesin (flame‑out). Selain itu, partikel abu yang abrasif dapat mengikis kompresor, menurunkan efisiensi mesin secara bertahap.
Ukuran abu yang sangat halus, mencapai sekitar 1 mikron, memungkinkan partikel tersebut menembus hampir semua celah pelindung elektronik. Hal ini dapat menyebabkan korsleting, menyumbat filter aliran udara, menutup sensor tekanan udara, serta menghasilkan data kecepatan dan ketinggian yang tidak akurat.
Sampai kini, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) belum menetapkan definisi kuantitatif untuk istilah "abu yang terlihat" sebagai acuan penghindaran. Teguh menambahkan bahwa keputusan untuk terbang atau tidak merupakan proses manajemen risiko berlapis antara regulator dan operator, bukan sekadar indikator cuaca konvensional.
Faktor utama dalam keputusan go/no‑go meliputi keterbatasan radar cuaca dalam mendeteksi awan abu, penetapan zona berbahaya, tingkat konsentrasi kontaminasi, serta evaluasi keparahan bahaya dan probabilitas paparan.
Pesawat yang telah terpapar abu vulkanik wajib mengikuti prosedur inspeksi sesuai panduan ICAO, termasuk pelaporan wajib, konfirmasi sebelum penerbangan berikutnya, pemeriksaan menyeluruh, dan pelaporan hasil inspeksi ke otoritas terkait. Pesawat baru dianggap layak terbang setelah semua temuan ditindaklanjuti dan terdokumentasi dalam Safety Management System, mengingat kerusakan tersembunyi dapat muncul pada penerbangan selanjutnya.