bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) untuk mengalihkan 20 persen dari total 1.800 ton emas masyarakat yang saat ini disimpan secara pribadi, ke dalam ekosistem bulion.
Menurut Airlangga, emas yang disimpan oleh masyarakat di luar sistem keuangan ini memiliki nilai yang sangat signifikan, mencapai 252 miliar dolar AS. Ia menyatakan bahwa tugas Pegadaian dan BSI adalah memfasilitasi perpindahan sebagian emas tersebut ke instrumen keuangan yang terkelola.
Istilah emas "di bawah bantal" merujuk pada kepemilikan emas oleh masyarakat yang belum tercatat dalam sistem keuangan formal Indonesia. Airlangga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong kebijakan hilirisasi, termasuk pada sektor bulion, sebagaimana yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Bulion dipandang sebagai salah satu aspek penting untuk meningkatkan nilai tambah hilirisasi di sektor pertambangan dan energi di masa depan.
Pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) disebut sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan ekosistem bulion dan menandai babak baru pengembangan industri bulion di Indonesia. Setelah fondasi regulasi dan kelembagaan terbentuk, fokus selanjutnya adalah menciptakan pasar bulion yang lebih efisien, likuid, transparan, dan terintegrasi.
Airlangga berharap IBMA dapat berperan sebagai katalisator yang memperkuat kolaborasi antar pelaku industri dan meningkatkan daya saing pasar bulion Indonesia. IBMA sendiri terdiri dari berbagai entitas industri emas, mulai dari sektor hulu seperti perusahaan pertambangan emas, manufaktur, dan pengolahan bijih menjadi emas batangan, hingga sektor hilir seperti dealer emas batangan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan nonbank yang berizin di industri bulion serta bank bulion.
Saat ini, terdapat 11 perusahaan yang telah bergabung dalam IBMA, meliputi PT Pegadaian (Persero), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), UBS Gold, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN), Galeri 24, Brinks Solution Indonesia, ICDX Group, PT Central Mega Kencana (CMK) yang menaungi merek perhiasan Mondial, Frank & co., dan The Palace Jeweler, PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels), serta PT Laku Emas Indonesia.