bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Yayan Satyakti, merekomendasikan perlunya evaluasi terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara. Rekomendasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
Dalam kajiannya yang berjudul 'Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking', Yayan Satyakti mengidentifikasi bahwa pasokan energi primer menjadi persoalan utama yang memengaruhi keandalan sistem kelistrikan.
Menurut Yayan, mekanisme harga DMO batubara yang ditetapkan sekitar 70 dolar AS per ton berada di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 berkisar antara 84,53 dolar AS hingga 121,83 dolar AS per ton. Perbedaan harga ini mendorong perusahaan tambang untuk memprioritaskan pasar ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan domestik.
Kondisi tersebut berdampak pada pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Kajian tersebut menyebutkan bahwa kebutuhan batubara PT PLN (Persero) mencapai sekitar 154 juta ton, sementara kontrak pasokan yang ada baru sekitar 134 juta ton. Akibatnya, stok batubara di pembangkit turun hingga sekitar 10 hari, jauh di bawah ketentuan minimum 25 hari.
Yayan Satyakti memaparkan bahwa reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72 persen kesenjangan yang menyebabkan pemadaman listrik nasional. Ia menyatakan bahwa perbaikan pada aturan harga ini saja dapat mengatasi sekitar tiga perempat dari kesenjangan pemadaman.
Selain DMO, evaluasi mekanisme RKAB batubara juga dianggap krusial untuk memastikan kecukupan pasokan bagi sektor ketenagalistrikan. Kajian tersebut mengindikasikan bahwa pemangkasan produksi batubara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi 817 juta ton pada 2025 membuat alokasi DMO sebesar 25 persen tidak lagi memadai untuk kebutuhan pembangkit.
Setelah perbaikan mekanisme harga DMO, peningkatan RKAB tidak secara langsung menambah pasokan energi, melainkan berfungsi sebagai penyangga keamanan pasokan batubara. Rekomendasi dalam kajian tersebut menyarankan agar pemangkasan RKAB tidak digunakan untuk mengatur harga. Sebaliknya, disarankan untuk menaikkan alokasi DMO menjadi 30 persen dan memprioritaskan jaminan tonase untuk PLN, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan.
Yayan Satyakti menekankan bahwa evaluasi DMO dan RKAB perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas untuk memperkuat ketahanan energi nasional.