bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah merevisi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar. APHI menilai revisi perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk efektivitas pengawasan dan dukungan bagi masyarakat untuk beralih ke metode tanpa bakar, guna memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Umum APHI Soewarso menyampaikan bahwa penyusunan perubahan aturan perlu mempertimbangkan risiko api menjalar, keadaan lahan, serta kemampuan masyarakat dan aparat dalam mengendalikan kebakaran. Menurutnya, pembatasan luas lahan saja belum cukup untuk memastikan pembakaran berlangsung terkendali.
Dukungan APHI menanggapi rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengecualian pembakaran berdasarkan kearifan lokal. Penjelasan undang-undang menyebut pengecualian tersebut mencakup lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga dengan persyaratan tertentu.
Soewarso mengatakan, evaluasi aturan juga perlu memperhatikan cuaca, karakteristik lahan, ketersediaan air, serta kesiapan sarana dan personel pemadam. Faktor-faktor itu memengaruhi pengendalian api dan pencegahan kebakaran agar tidak meluas ke wilayah sekitar. Ia mengingatkan bahwa api dapat berdampak melampaui batas kepemilikan lahan, sehingga pencegahan perlu menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan.
Ia menambahkan, perubahan ketentuan perlu diikuti alternatif yang dapat diterapkan masyarakat. Dukungan peralatan pengolahan lahan, pendampingan teknis, dan akses pembiayaan diperlukan agar cara tanpa bakar dapat dilakukan dengan biaya terjangkau.
Pelaku usaha, menurut Soewarso, dapat berkontribusi melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi setempat. Program tersebut perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Soewarso juga menekankan perlunya edukasi berkelanjutan, deteksi dini, kesiapan pemadaman, serta komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Upaya itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan karhutla, baik saat aturan yang berlaku diterapkan maupun setelah revisi dilakukan.
Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup Sadino mengingatkan agar rencana revisi didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pembakaran lahan hingga dua hektare tidak dapat diartikan sebagai izin umum untuk membakar hutan atau lahan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Adapun ayat (2) mengatur penerapan ketentuan tersebut dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.