bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bertemu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (28/9) untuk menyampaikan perkembangan penerapan perlindungan sisa kuota dan meminta penjelasan mengenai sejumlah ketentuan kuota rollover.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan seluruh operator seluler telah memenuhi tenggat 28 September 2026 untuk menyediakan fitur akumulasi kuota. ATSI juga menyiapkan laporan perkembangan yang diminta pemerintah. Namun, menurut Marwan, poin kedua dan ketiga dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 masih memerlukan klarifikasi, khususnya mengenai perlindungan sisa kuota dan penggunaan kuota hingga habis tanpa biaya tambahan.
Marwan menyebut pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi memuat beberapa bentuk perlindungan pelanggan, antara lain perpanjangan masa berlaku, kompensasi, pengembalian dana, serta perlindungan lainnya. Ia meminta kejelasan apakah operator dapat memilih satu atau beberapa mekanisme. Menurutnya, pengembalian sisa kuota dalam bentuk uang sulit diterapkan karena kuota internet tidak memiliki mekanisme konversi langsung seperti mata uang.
ATSI menyatakan operator telah menyediakan sejumlah bentuk perlindungan, termasuk rollover dan perlindungan bagi pelanggan yang tidak menggunakan fitur tersebut. Marwan menambahkan, penerapan ketentuan baru tidak dapat dilakukan seketika karena membutuhkan perubahan sistem penagihan. Setiap operator juga memiliki puluhan hingga ratusan produk dengan mekanisme berbeda.