bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, XLSmart membatalkan peluncuran dan menonaktifkan sementara platform untuk mengecek nomor telepon seluler yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur sekaligus Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan layanan tersebut disalahgunakan karena pengguna dapat memasukkan NIK milik orang lain untuk mengetahui nomor yang terdaftar.
Merza menyampaikan hal itu dalam acara Media Update & Experience XL Ultra 5G+ XLSmart Jawa Tengah di Solo, Kamis (15/10). Ia menilai penyalahgunaan tersebut berisiko membuat data pribadi pelanggan yang semestinya terlindungi terekspos.
Para pihak yang terlibat dalam pengembangan platform kini membahas cara melindungi data konsumen. Merza berharap akses pengecekan hanya dapat dilakukan oleh pemilik identitas yang bersangkutan dan menyayangkan kemudahan layanan tersebut disalahgunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi biometrik bagi pelanggan seluler baru mulai 1 Juli 2026. Ketentuan dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 itu telah diuji coba sejak Januari.
Aturan tersebut juga mengharuskan operator seluler menyediakan sarana bagi pelanggan untuk memeriksa nomor yang terdaftar dengan identitas mereka. Jika menemukan nomor yang tidak didaftarkan, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran.
Pada akhir Juli, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi menyatakan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional. Aplikasi itu direncanakan dapat digunakan pelanggan operator yang telah menjalani registrasi biometrik untuk kartu SIM.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pelanggan nantinya dapat memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk mengaktifkan nomor di Indosat, Telkomsel, atau XLSmart. Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat menonaktifkan nomor yang menggunakan identitas mereka dan berpotensi disalahgunakan.