bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, XLSmart menunda peluncuran dan menonaktifkan sementara platform untuk mengecek nomor telepon seluler yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur sekaligus Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan layanan tersebut disalahgunakan setelah pengguna dapat memasukkan NIK orang lain dan melihat nomor-nomor yang terdaftar.
Merza menyebut penyalahgunaan itu berisiko membuka data pribadi pelanggan kepada publik. Para pihak yang terlibat dalam pengembangan platform kini tengah mencari cara agar hanya pemilik identitas yang dapat mengakses informasi tersebut. Ia menyayangkan kemudahan yang disediakan justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi biometrik bagi pelanggan seluler baru mulai 1 Juli 2026. Ketentuan dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 itu telah menjalani uji coba sejak Januari.
Aturan tersebut juga mewajibkan operator seluler menyediakan layanan untuk memeriksa nomor yang terdaftar menggunakan identitas pelanggan. Pelanggan dapat mengetahui nomor yang terkait dengan identitas mereka dan meminta pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak didaftarkan.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi sebelumnya menyatakan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional. Aplikasi itu dirancang agar pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat memeriksa nomor yang diaktifkan menggunakan identitas mereka. Masyarakat juga nantinya dapat menonaktifkan nomor yang menggunakan data mereka dan berpotensi disalahgunakan.