bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menyampaikan salah satu opsi perlindungan bagi pelanggan yang masih memiliki kuota saat masa berlaku paket berakhir adalah memperpanjang masa aktif hingga tiga hari. Dengan begitu, pelanggan mendapat waktu tambahan untuk menggunakan kuota tersisa.
Opsi tersebut dibahas ATSI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, asosiasi masih meminta penjelasan mengenai penerapan poin kedua dan ketiga dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Kedua poin itu mengatur perlindungan atas sisa kuota pelanggan serta penggunaan kuota hingga habis tanpa biaya tambahan. Marwan mengatakan operator memerlukan kejelasan mengenai bentuk perlindungan yang harus diberikan agar penerapannya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Marwan juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut sejumlah bentuk perlindungan, antara lain perpanjangan masa berlaku, kompensasi, pengembalian dana, dan perlindungan lainnya. Menurutnya, frasa yang menunjukkan adanya beberapa pilihan dalam putusan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah operator dapat menentukan satu atau lebih mekanisme perlindungan untuk pelanggan. Ia menyebut paket rollover sebagai salah satu mekanisme yang telah dijalankan.
ATSI menilai pengembalian sisa kuota dalam bentuk uang menjadi salah satu mekanisme yang sulit diterapkan. Marwan menjelaskan kuota internet tidak memiliki nilai konversi langsung ke rupiah yang dapat dijadikan dasar pengembalian dana.
ATSI dijadwalkan bertemu dengan Komdigi pada 28 September untuk meminta klarifikasi atas penerapan poin kedua dan ketiga dalam surat edaran tersebut. Dalam pertemuan itu, asosiasi juga akan menyampaikan perkembangan mekanisme perlindungan sisa kuota yang disiapkan operator seluler.