bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:53 WIB

ATSI Minta Klarifikasi Komdigi soal Perlindungan Sisa Kuota

Redaksi 29 September 2026 10 views
ATSI Minta Klarifikasi Komdigi soal Perlindungan Sisa Kuota
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menemui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (28/9) untuk menyampaikan perkembangan dan meminta penjelasan mengenai kuota rollover serta perlindungan sisa kuota pelanggan.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan seluruh operator seluler telah memenuhi tenggat 28 September 2026 untuk menyediakan fitur akumulasi kuota. ATSI juga tengah menyiapkan laporan perkembangan yang diminta pemerintah.

Namun, menurut Marwan, beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 masih membutuhkan klarifikasi, terutama poin kedua dan ketiga yang mengatur perlindungan sisa kuota serta penggunaannya sampai habis tanpa biaya tambahan. ATSI meminta kejelasan mengenai bentuk perlindungan yang perlu diterapkan operator agar tidak menimbulkan kerancuan bagi masyarakat.

Marwan juga menyoroti pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut sejumlah opsi perlindungan pelanggan, seperti perpanjangan masa berlaku, kompensasi, pengembalian dana, dan bentuk perlindungan lain. Ia mempertanyakan apakah operator dapat memilih satu atau beberapa mekanisme tersebut.

Menurut Marwan, pengembalian sisa kuota dalam bentuk uang menjadi salah satu mekanisme yang sulit diterapkan karena kuota internet tidak memiliki konversi langsung ke rupiah. Ia menyebut operator telah menyediakan beberapa bentuk perlindungan, termasuk rollover dan perlindungan bagi pelanggan yang tidak menggunakan fitur rollover.

Marwan menambahkan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan seketika. Operator perlu mengubah sistem penagihan, sementara setiap perusahaan memiliki puluhan hingga ratusan produk dengan mekanisme yang berbeda.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.