bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan telekomunikasi untuk mengatasi masalah kuota internet yang hangus. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menyatakan bahwa putusan MK tersebut mengarah pada penyediaan produk pilihan kuota rollover dan pihaknya akan menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Marwan, produk pilihan kuota rollover sebenarnya sudah tersedia saat ini. Ia menambahkan bahwa komunikasi lebih lanjut mengenai juklak dari Komdigi kemungkinan baru akan dimulai pada pekan depan, mengingat putusan MK baru saja ditetapkan.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan yang mengharuskan operator seluler menawarkan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Uji materi diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix, yang menggandeng Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum. Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa formulasi tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada logika komersial operator, melainkan harus memberikan perlindungan yang memadai bagi pengguna.
Adies menjelaskan bahwa perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, serta inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka. Selain itu, MK juga menekankan pentingnya peningkatan keterbukaan dan kemudahan akses informasi bagi pengguna mengenai detail kuota, masa berlaku, dan kebijakan lainnya. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan kuota mereka.
Adies menambahkan bahwa pada prinsipnya, operator dan ATSI tidak keberatan dengan putusan tersebut. Bahkan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan sebagai solusi, yang mencakup penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, serta peningkatan transparansi informasi.