bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pelanggan tetap dapat memakai nomor telepon seluler yang sama saat berpindah operator. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan layanan Mobile Number Portability (MNP) tidak dapat diterapkan secara cepat karena memerlukan penyesuaian teknis dan regulasi. Ia memperkirakan prosesnya bisa memakan waktu tiga hingga empat tahun.
Menurut Marwan, MNP akan mengubah sistem penomoran yang selama ini membedakan nomor berdasarkan operator dan jenis layanan, termasuk jaringan tetap dan seluler. Jika kebijakan itu berlaku, nomor telepon tidak lagi terikat pada operator tertentu sehingga pelanggan dapat membawanya saat berganti penyedia layanan.
Penerapan MNP juga memerlukan perubahan pada ekosistem telekomunikasi, termasuk pembangunan sistem terpusat yang menghubungkan operator untuk mengelola perpindahan nomor. Marwan menambahkan, pelaksanaannya berpotensi menimbulkan biaya tambahan, terlebih jika dikenai pajak. Ia mencontohkan biaya di Australia yang berbeda bergantung pada jenis nomor yang dipilih.
Gugatan terkait MNP diajukan akademisi sekaligus pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi melalui permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bisyron menilai aturan yang berlaku belum memberi jaminan hukum yang efektif bagi pelanggan untuk mempertahankan nomor saat berpindah operator.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys, yang juga menjabat Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, menyebut sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Thailand, dan China, telah menerapkan MNP. Ia mengatakan keandalan data pelanggan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan tersebut.