bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

ATSI Sebut Penerapan MNP Perlu Persiapan hingga 3–4 Tahun

Redaksi 29 September 2026 12 views
ATSI Sebut Penerapan MNP Perlu Persiapan hingga 3–4 Tahun
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pelanggan tetap dapat memakai nomor telepon seluler yang sama saat berganti operator. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan layanan yang dikenal sebagai Mobile Number Portability (MNP) memerlukan penyesuaian teknis dan regulasi, sehingga tidak dapat diterapkan dalam waktu singkat. Ia memperkirakan prosesnya membutuhkan tiga hingga empat tahun.

Marwan menyampaikan hal tersebut di sela Forum Group Discussion Kementerian Komunikasi dan Digital bertema penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan penipuan online di Jakarta, Senin (28/9). Menurutnya, MNP akan mengubah sistem penomoran yang selama ini mengaitkan nomor dengan operator dan jenis layanan, termasuk jaringan telepon tetap dan seluler.

Jika MNP diterapkan, nomor telepon tidak lagi terikat pada operator tertentu dan pelanggan dapat membawanya saat berpindah layanan. Pelaksanaannya, kata Marwan, membutuhkan perubahan besar dalam ekosistem telekomunikasi, termasuk pembangunan sistem terpusat yang menghubungkan para operator untuk mengelola perpindahan nomor.

Marwan juga menyebut penerapan kebijakan tersebut berpotensi menambah biaya. Ia mencontohkan Australia, yang mengenakan biaya berbeda untuk nomor berdasarkan tingkat keunikannya. Menurut keterangannya, biaya tahunan untuk nomor biasa sebesar satu dolar Australia, sedangkan nomor yang dianggap menarik dapat dikenai biaya hingga seratus bahkan seribu dolar Australia.

Gugatan MNP di MK diajukan akademisi dan pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi melalui permohonan pengujian UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Bisyron menyatakan aturan yang berlaku belum memberi jaminan hukum efektif bagi pelanggan untuk mempertahankan nomor saat beralih operator.

Sekretaris Jenderal ATSI sekaligus Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan kebijakan MNP telah diterapkan di sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Thailand, dan China. Ia menyebut keandalan data pelanggan sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan kebijakan tersebut di Indonesia.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.