bytedaily
Jumat, 03 Juli 2026 - 09:59 WIB

Aturan Baru Ketenagakerjaan: Empat Sektor Masih Diizinkan Gunakan Tenaga Outsourcing

Redaksi 30 Juni 2026 6 views
Aturan Baru Ketenagakerjaan: Empat Sektor Masih Diizinkan Gunakan Tenaga Outsourcing
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan tenaga pekerja alih daya atau outsourcing. Aturan ini pada prinsipnya melarang perusahaan menggunakan pekerja outsourcing dan ditargetkan terbit pada pertengahan Juli 2026.

Terdapat empat jenis pekerjaan yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service). Pengecualian ini berlaku untuk pekerjaan penunjang.

Perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan setelah aturan resmi diterbitkan untuk melakukan penyesuaian. Namun, pembahasan revisi Permenaker masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan serikat buruh.

Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya. Usulan ini ditolak oleh serikat buruh karena dikhawatirkan akan mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis yang banyak diterapkan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Sebagai alternatif, diusulkan agar BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja. Hal ini berbeda dengan skema sebelumnya yang menggunakan koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Dengan pembentukan anak perusahaan, pekerja akan memiliki hubungan kerja langsung dan upah serta kesejahteraan yang setara dengan pekerja di perusahaan induk.

Sementara itu, perusahaan swasta dilarang menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan. Hal ini didasarkan pada kemampuan finansial perusahaan swasta yang dinilai memadai sehingga tidak ada alasan untuk tetap menggunakan skema alih daya.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.