bytedaily
Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Australia Rencanakan Aturan Baru, Pengguna Dapat Mematikan Algoritma Media Sosial

Redaksi 08 September 2026 6 views
Australia Rencanakan Aturan Baru, Pengguna Dapat Mematikan Algoritma Media Sosial
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah Australia tengah menyusun regulasi yang mewajibkan platform media sosial menyediakan pilihan bagi pengguna untuk menonaktifkan rekomendasi berbasis algoritma pada beranda mereka.

Rancangan undang‑undang tersebut menuntut perusahaan seperti Meta untuk melaksanakan langkah‑langkah yang mendukung keamanan digital serta menanggulangi risiko dunia maya.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diumumkan dalam pekan ini. Ia mengakui bahwa sebagian warga Australia menilai algoritma memberi hiburan dan manfaat, namun menegaskan bahwa sejak awal pengguna harus diberi opsi untuk menggunakannya atau mematikannya.

Wells menambahkan bahwa perusahaan teknologi besar seharusnya menawarkan pilihan tersebut sejak awal dan menghormati keputusan pengguna.

Sementara itu, anggota oposisi Angus Taylor mengungkapkan bahwa koalisi belum menerima draft regulasi tersebut dan masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi sarana sensor, meski belum ada bukti konkret.

Platform media sosial telah lama berada di bawah pengawasan ketat karena algoritma yang diduga dapat menimbulkan ketergantungan dengan mengarahkan pengguna pada konten sensasional atau ekstrem.

Sejak Desember lalu, Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, menjadi negara pertama yang menerapkan larangan semacam itu untuk melindungi anak dari perundungan daring dan algoritma yang agresif. Beberapa negara lain, termasuk Inggris dan Prancis, kemudian mengadopsi langkah serupa.

Namun, data terbaru menunjukkan bahwa anak‑anak di Australia masih tetap mengakses aplikasi seperti Instagram dan TikTok meskipun larangan tersebut telah diberlakukan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.