bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah Australia sedang menyusun rancangan undang‑undang yang mewajibkan platform media sosial menyediakan opsi bagi pengguna untuk mematikan rekomendasi algoritma pada feed mereka.
Rancangan tersebut menuntut perusahaan seperti Meta untuk melaksanakan kewajiban dalam menjaga keamanan digital serta meningkatkan upaya penanggulangan ancaman dunia maya.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diumumkan pada pekan ini.
Wells menambahkan bahwa banyak warga Australia menilai algoritma memberikan kesenangan dan manfaat, namun sejak awal pengguna harus diberi pilihan untuk mengaktifkan atau menonaktifkannya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan teknologi besar harus menawarkan pilihan tersebut sejak awal dan menghormati keputusan pengguna.
Perwakilan oposisi, Angus Taylor, mengungkapkan bahwa koalisi belum menerima rancangan undang‑undang tersebut dan masih menunggu kejelasan lebih lanjut, sambil menyatakan skeptis bahwa kebijakan ini dapat menjadi upaya penyensoran.
Pengawasan terhadap algoritma media sosial telah lama menjadi sorotan karena dugaan membuat ketagihan dan mengarahkan pengguna ke konten sensasional atau ekstrem.
Sejak Desember lalu, Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, menjadi langkah pertama di dunia yang dirancang untuk melindungi anak dari perundungan online dan algoritma yang agresif.
Negara‑negara seperti Inggris, Prancis, dan beberapa lainnya kemudian mengikuti langkah serupa.
Data terbaru menunjukkan bahwa anak‑anak di Australia masih tetap menggunakan aplikasi media sosial seperti Instagram atau TikTok meskipun larangan tersebut telah diterapkan.