bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah Australia tengah menyusun regulasi yang mengharuskan platform media sosial menyediakan opsi bagi pengguna untuk mematikan rekomendasi berbasis algoritma pada feed mereka.
Rancangan undang‑undang tersebut menuntut perusahaan seperti Meta untuk memenuhi kewajiban keamanan digital serta memperkuat upaya penanggulangan risiko dunia maya.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diumumkan dalam pekan ini. Ia menambahkan bahwa meski banyak warga menilai algoritma memberikan kesenangan dan manfaat, pengguna seharusnya diberikan pilihan sejak awal untuk mengaktifkan atau menonaktifkannya.
Wells menegaskan bahwa perusahaan teknologi besar wajib menawarkan pilihan tersebut dan menghormatinya, sebagaimana dilaporkan Al Jazeera pada Senin (7/9).
Di sisi lain, perwakilan oposisi Angus Taylor mengungkapkan bahwa koalisi belum menerima rancangan tersebut dan masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi sarana penyensoran, meskipun belum ada bukti konkret.
Pengawasan terhadap penggunaan algoritma yang dianggap dapat menimbulkan ketagihan telah lama menjadi sorotan, dengan tuduhan bahwa platform mengarahkan pengguna ke konten sensasional atau ekstrem. Sejak Desember lalu, Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, menjadi langkah pertama di dunia yang bertujuan melindungi anak dari perundungan daring dan algoritma yang agresif. Inggris, Prancis, dan beberapa negara lain kemudian mengadopsi kebijakan serupa.
Namun, data bulan lalu menunjukkan bahwa anak‑anak di Australia tetap menggunakan aplikasi seperti Instagram dan TikTok meskipun larangan tersebut telah diterapkan.