bytedaily
Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Australia Siapkan Undang-Undang Baru, Pengguna Dapat Mematikan Algoritma Media Sosial

Redaksi 08 September 2026 4 views
Australia Siapkan Undang-Undang Baru, Pengguna Dapat Mematikan Algoritma Media Sosial
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah Australia tengah merumuskan peraturan yang mengharuskan platform media sosial menyediakan opsi bagi pengguna untuk menonaktifkan rekomendasi berbasis algoritma pada tampilan feed mereka.

Rancangan undang-undang tersebut menuntut perusahaan seperti Meta untuk memenuhi kewajiban dalam menjaga keamanan digital serta memperkuat upaya penanggulangan risiko dunia maya.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan bahwa regulasi ini akan diumumkan dalam pekan ini. Ia menambahkan bahwa banyak warga Australia menilai algoritma memberi kepuasan dan manfaat, namun pengguna seharusnya sejak awal diberikan pilihan untuk mengaktifkan atau menonaktifkannya.

Wells menegaskan bahwa perusahaan teknologi besar wajib menawarkan pilihan tersebut kepada pengguna sejak awal dan menghormati keputusan yang diambil.

Di sisi lain, perwakilan oposisi, Angus Taylor, mengungkapkan bahwa koalisi belum menerima rancangan undang-undang tersebut dan masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa langkah ini dapat berpotensi menjadi bentuk sensor, namun menekankan bahwa belum ada bukti konkret.

Perusahaan media sosial telah lama berada di bawah pengawasan ketat karena penggunaan algoritma yang diduga menimbulkan kecanduan dan mengarahkan pengguna ke konten sensasional atau ekstrem.

Sejak Desember lalu, Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, menjadi kebijakan paling ketat di dunia untuk melindungi anak dari perundungan daring dan algoritma yang agresif. Inggris, Prancis, dan beberapa negara lain kemudian mengadopsi langkah serupa.

Meskipun demikian, data terbaru menunjukkan bahwa anak-anak di Australia tetap menggunakan aplikasi media sosial seperti Instagram dan TikTok meskipun larangan tersebut telah diterapkan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.