bytedaily - Pemerintah Austria tengah menggodok sebuah kebijakan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dari dampak negatif platform digital, serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara lain.
Inisiatif ini muncul dari kesepakatan para anggota kabinet dari tiga partai berkuasa di Austria. Tujuan utamanya adalah melindungi generasi muda dari algoritma media sosial yang berpotensi menimbulkan kecanduan, serta mencegah paparan terhadap konten berbahaya, termasuk pelecehan seksual. Meskipun prinsip pelarangan telah disepakati, detail mengenai waktu implementasi dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan.
Wakil Kanselir Austria, Andreas Babler, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dan remaja dari risiko yang ditimbulkan oleh media sosial. Ia menyoroti urgensi untuk bertindak mengatasi potensi kecanduan dan masalah kesehatan mental yang lebih disebabkan oleh penggunaan platform digital secara berlebihan. Rencana undang-undang terkait pelarangan ini diharapkan segera disusun selambat-lambatnya pada akhir Juni mendatang.
Austria mengambil langkah ini setelah melihat tren serupa di negara lain. Australia, misalnya, telah memberlakukan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun sejak Desember lalu. Prancis juga telah menyetujui larangan bagi anak di bawah 15 tahun pada Januari. Indonesia pun telah menerapkan aturan yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
Dalam perumusannya, pemerintah Austria tidak akan secara spesifik menyebutkan nama-nama platform yang dilarang. Penentuan akan didasarkan pada tingkat adiktif algoritma yang digunakan serta jenis konten yang ditampilkan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan atau eksploitasi seksual.