bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah membuka Gerai Samsat di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair. Keberadaan gerai ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pengunjung dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode pameran berlangsung.
Pembukaan gerai ini sejalan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Menurut keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa (30/6), program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini akan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan diberi kesempatan untuk melunasinya tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.
Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan dihapuskannya sanksi administratif, wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda tambahan karena keterlambatan.
Selain menawarkan keringanan, Bapenda DKI Jakarta juga menyoroti aspek kemudahan layanan. Lokasi Gerai Samsat yang strategis di area PRJ diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Dengan demikian, pengunjung dapat mengurus pajak kendaraan mereka secara langsung di sela-sela menikmati berbagai pameran, hiburan, dan kuliner yang tersedia.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda DKI Jakarta telah menyiapkan suvenir eksklusif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ, selama persediaan masih ada.
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Peningkatan kepatuhan dinilai krusial karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendanaan utama untuk pembangunan dan layanan publik di Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode yang telah ditetapkan. Masyarakat yang berkunjung ke PRJ dapat langsung mendatangi Gerai Samsat untuk melakukan pembayaran PKB sekaligus memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif.
Melalui layanan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka dan secara bersama-sama berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta.