bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut aparat telah mengamankan 353 kilogram emas yang hendak diselundupkan keluar Indonesia. Upaya penyelundupan, menurut dia, dilakukan melalui bandara maupun pelabuhan laut.
Suahasil menjelaskan emas yang diamankan memiliki beragam bentuk, antara lain serpihan, bubuk, dan bongkahan. Ia menyatakan ekspor emas diperbolehkan selama dilakukan dengan tata kelola yang benar.
Pengamanan terhadap ekspor emas ilegal dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian, TNI, dan BNN. Dalam penindakan terakhir, Bea Cukai menggagalkan ekspor 29 kilogram emas senilai sekitar Rp73,3 miliar dari empat bandara pada September 2026.
Keempat bandara tersebut adalah Kualanamu di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Sam Ratulangi di Manado. Dari rangkaian penindakan itu, potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar berhasil diselamatkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang, dan koordinasi dengan instansi terkait. Upaya tersebut bertujuan mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan aturan perdagangan luar negeri dipenuhi.