bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 22,3 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp60 miliar. Penindakan ini dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) lalu.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, emas seberat 22,317 kilogram tersebut dibawa oleh dua warga negara asing asal China yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Ia menambahkan bahwa penindakan ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.50.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari daftar kasus penyelundupan yang sebelumnya telah diumumkan. Dalam operasi kali ini, terungkap dua kasus berbeda yang terjadi dalam satu penerbangan yang sama, yaitu Garuda Indonesia GA-860 tujuan Hong Kong.
Hengky memaparkan bahwa penindakan berawal dari analisis intelijen Bea dan Cukai yang mengidentifikasi dua penumpang dalam penerbangan tersebut memiliki pola pergerakan mencurigakan dan terkait dengan jaringan penyelundupan yang sudah terungkap sebelumnya. Pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), maskapai, dan imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup.
Kedua penumpang tersebut berhasil diintersep di dekat boarding gate pada pukul 23.20, menjelang keberangkatan pesawat pada pukul 23.50. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda. Penumpang berinisial ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kg yang disembunyikan di dalam tas, dengan perkiraan nilai Rp22,2 miliar. Sementara itu, penumpang berinisial ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kg yang ditempelkan di tubuhnya (body strapping), dengan perkiraan nilai Rp38 miliar.
Saat ini, kedua pelaku, ZC dan ZL, telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.