bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan transaksi short selling mulai 1 Oktober dengan lima saham pada tahap awal. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan daftar saham tersebut akan diumumkan setelah perdagangan berakhir pada Senin (28/9).
Short selling merupakan transaksi ketika investor menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu, lalu membelinya kembali saat harga lebih rendah. Pada tahap awal, layanan ini akan difasilitasi oleh dua Anggota Bursa yang telah mendapat persetujuan, yakni Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas.
BEI menetapkan sejumlah persyaratan bagi investor yang ingin bertransaksi karena instrumen tersebut memiliki risiko tinggi. Investor harus mempunyai rekening reguler yang telah aktif minimal enam bulan dan menyediakan dana sekurang-kurangnya Rp50 juta. Mereka juga diwajibkan membuka rekening khusus short selling pada Anggota Bursa penyedia layanan.
Ketentuan transaksi ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Pasal 34 mengatur jaminan awal transaksi pertama paling sedikit sebesar 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.