bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Koperasi menyatakan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan berstatus sebagai pegawai koperasi setelah masa kerja dua tahun dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selesai.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari menjelaskan, masa kontrak tersebut dimanfaatkan manajer untuk membangun serta mengembangkan usaha koperasi. Pada tahap awal, pemerintah memfasilitasi pembayaran gaji agar mereka dapat berkonsentrasi pada operasional dan pengembangan bisnis.
Menurut Destry, setelah memasuki bulan ke-25, koperasi diharapkan sudah mandiri dan mampu membayar gaji pegawainya. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Untuk mendukung kemandirian koperasi, manajer memiliki target kinerja, antara lain meningkatkan transaksi penjualan, menambah anggota dari masyarakat desa, serta mengonsolidasikan produk unggulan dan potensi lokal. Mereka juga perlu menghitung jumlah transaksi yang dibutuhkan agar koperasi bisa membayar penghasilan secara mandiri, setidaknya setara dengan gaji yang sebelumnya ditanggung pemerintah melalui Agrinas Pangan Nusantara.
Destry optimistis target tersebut dapat dicapai. Ia menyebut beberapa koperasi yang sudah beroperasi mulai membukukan transaksi harian dari kegiatan toko. Salah satu koperasi, katanya, mencatat transaksi Rp1 juta dalam sehari dari toko, meski seluruh potensi usaha desa dan penjualan barang bersubsidi belum berjalan.