bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan kondisi keuangannya, sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor.
Dalam keterangan resminya, BEI menyebut penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang berkelanjutan. Perubahan Peraturan I-A telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diterbitkan pada 7 Oktober 2026, dan berlaku mulai 9 Oktober 2026.
BEI menaikkan persyaratan keuangan bagi perusahaan yang akan mencatatkan saham. Bursa juga menetapkan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria agar perusahaan tercatat dapat tetap berada di Papan Utama. Penguatan ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan perusahaan memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai.
Dalam aturan baru itu, calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu yang memiliki lebih dari 5 persen saham untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float. Ketentuan ini berlaku jika penerima manfaatnya merupakan investor publik serta memenuhi kriteria dan persyaratan BEI. Bursa menyatakan penyesuaian tersebut ditujukan agar penghitungan free float lebih proporsional, dengan tetap menjaga transparansi kepemilikan dan integritas pasar.
Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur batas minimum harga penawaran umum. Menurut BEI, perubahan ini memberi kemudahan bagi calon perusahaan tercatat dalam memperoleh pendanaan dan membuka peluang bagi calon investor untuk membeli saham dengan harga yang lebih terjangkau.