bytedaily
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:13 WIB

BEI Pertimbangkan Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50 untuk Tingkatkan Likuiditas

Redaksi 22 Agustus 2026 3 views
BEI Pertimbangkan Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50 untuk Tingkatkan Likuiditas
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempertimbangkan untuk menghapus batas minimum harga saham yang saat ini ditetapkan sebesar Rp50 per saham. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar modal domestik dan memperbaiki proses penentuan harga wajar saham melalui interaksi pembeli dan penjual (price discovery).

Menurut Jeffrey, penghapusan batasan harga minimum Rp50 diharapkan dapat memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik di pasar modal Indonesia. Saat ini, BEI sedang dalam tahap mengumpulkan masukan dari para pelaku industri, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Diskusi dengan kedua asosiasi tersebut telah dilaksanakan pada 19 Agustus, dan BEI juga menjajaki dialog dengan investor global.

Sebagai gambaran, berdasarkan data perdagangan pada Jumat, 21 Agustus, terdapat sejumlah saham yang diperdagangkan di bawah level Rp50. Daftar saham tersebut antara lain PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT First Indo American Leasing Tbk (FINN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI), PT Modernland Realty Ltd. Tbk (MDLN), PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS), PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), PT T rada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA).


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.