bytedaily - Melansir Antara, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang akan bertugas pada Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 akan menerima sejumlah apresiasi. Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2022, Paskibraka merupakan pelajar terbaik yang bertugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka.
Apresiasi yang diterima Paskibraka meliputi uang kehormatan, uang saku, fasilitas selama pelatihan, serta penghargaan lain sesuai kebijakan yang berlaku. Namun, tidak ada aturan tunggal yang menetapkan nominal uang saku Paskibraka Nasional setiap tahunnya, karena besaran uang kehormatan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah dan penyelenggara kegiatan.
Laporan menyebutkan nilai apresiasi yang diterima anggota Paskibraka Nasional berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang, namun angka ini dapat bervariasi di setiap penyelenggaraan. Selain itu, Paskibraka juga berkesempatan mendapatkan bonus atau apresiasi tambahan dari berbagai pihak, seperti uang pembinaan, beasiswa, hingga bantuan pendidikan.
Besaran bonus ini juga tidak selalu sama setiap tahunnya, bergantung pada kebijakan pemerintah, lembaga, maupun pihak lain yang memberikan penghargaan. Anggota Paskibraka Nasional berjumlah 76 orang yang mewakili 38 provinsi, masing-masing mengirimkan satu putra dan satu putri. Mereka menjalani seleksi ketat dan pelatihan intensif untuk mempersiapkan fisik, mental, disiplin, dan kekompakan dalam menjalankan tugas di hadapan Presiden RI dan masyarakat.
Penghargaan yang diterima Paskibraka Nasional tidak hanya berupa nominal uang, tetapi juga pengalaman, kehormatan, dan kesempatan menjadi bagian dari sejarah peringatan HUT Kemerdekaan RI.