bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Bank Indonesia (BI) tengah mengevaluasi sektor-sektor yang akan menjadi sasaran baru Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Penentuan sektor akan mempertimbangkan potensi mendorong penyaluran kredit dan menciptakan lapangan kerja.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Mal Isnaini Sri Meyyanti, yang dikenal sebagai Yanti, mengatakan sejumlah sektor penerima KLM saat ini hampir sepenuhnya memanfaatkan insentif. Ia menyebut sektor pertanian, industri, dan hilirisasi sebagai sektor yang telah mendekati batas pemanfaatan tersebut.
BI selanjutnya akan meninjau sektor lain yang masih memiliki peluang untuk tumbuh dan membutuhkan dukungan pembiayaan. Salah satu kriteria utama yang dipertimbangkan ialah kemampuan sektor tersebut dalam membuka lapangan kerja.
Yanti menjelaskan, KLM tetap menjadi bagian dari kebijakan makroprudensial yang akomodatif. BI mendorong bank menyalurkan lebih banyak kredit sembari tetap memperhatikan permodalan, kualitas kredit, dan likuiditas.
Menurut Yanti, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,26 persen secara tahunan pada September 2026, lebih tinggi daripada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang sebesar 8,22 persen. Perbedaan laju pertumbuhan itu membuat pengelolaan likuiditas perbankan tetap perlu diperhatikan agar penyaluran kredit berlanjut tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Evaluasi KLM juga akan melihat sektor yang relatif matang dan sektor yang masih menghadapi kesenjangan pembiayaan. Dengan demikian, insentif tidak harus terus diberikan kepada sektor yang sama; BI dapat mengalihkan dukungan ke sektor lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Dalam mekanisme yang berorientasi ke depan, bank terlebih dahulu menyampaikan komitmen penyaluran kredit untuk sektor tertentu. BI kemudian mengevaluasi realisasinya agar insentif likuiditas benar-benar diikuti pembiayaan bagi sektor ekonomi.
BI sebelumnya menetapkan KLM sebagai instrumen untuk mendorong kredit atau pembiayaan ke sektor prioritas dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam kebijakan terbaru, besaran KLM ditetapkan maksimal 5 persen dari DPK.