bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, BYD Indonesia menyatakan perubahan nama merek Denza menjadi Danza, yang berlaku mulai 1 Oktober 2026, dilakukan untuk memperjelas kepemilikan merek dan memberi kepastian bagi bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
BYD sebelumnya kalah dalam sengketa merek dagang terkait nama Denza di pengadilan. Hak atas nama tersebut dimiliki perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia yang lebih dahulu mendaftarkannya. Denza merupakan merek kendaraan premium di bawah naungan BYD.
Head of PR & Government Relation BYD Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan perubahan itu merupakan langkah korporasi di bidang pemasaran dan komunikasi merek. Menurutnya, perusahaan ingin memastikan pengembangan bisnis berlandaskan kepemilikan merek yang jelas.
Luther menyebut penyesuaian nama tersebut tidak mengubah strategi bisnis global, pengembangan produk, ataupun pelayanan kepada konsumen. Kegiatan bisnis dan layanan yang telah berjalan akan tetap dilanjutkan tanpa perubahan mendasar.
Perubahan terutama berlaku untuk nama yang digunakan dalam publikasi, kegiatan branding, dan dealer. Sejumlah identitas produk, termasuk logo, tetap dipertahankan. Adapun penggunaan emblem pada kendaraan merupakan bagian dari strategi produk, sehingga tidak semua model harus mencantumkan nama merek secara lengkap pada bodinya.
BYD Indonesia, lanjut Luther, ingin memusatkan perhatian pada persaingan industri otomotif melalui kualitas produk, pelayanan konsumen, dan pengembangan pasar. Ia mengakui persoalan kepemilikan merek dapat menjadi tantangan bagi produsen yang baru memasuki Indonesia, karena proses pendaftaran merek bisa lebih kompleks dibandingkan bagi merek yang telah lama hadir.
Luther menegaskan BYD akan memperjuangkan hak atas merek yang diyakini sebagai miliknya. Ia mengatakan perusahaan memiliki dokumen serta dasar hukum yang mendukung klaim tersebut, baik di tingkat global maupun di Indonesia.
Ia juga menilai pembenahan sistem pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kenyamanan investor. Pemeriksaan riwayat kepemilikan merek secara global, menurutnya, perlu mendapat perhatian agar sengketa tidak menghambat ekspansi perusahaan.