bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap III tahun 2026 sejak tanggal 20 Juli. Bantuan yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan beras, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Masyarakat dapat memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima bansos melalui situs web resmi https://cekbansos.kemensos.go.id. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk diunduh di Play Store maupun App Store.
Aplikasi Cek Bansos menawarkan fitur tambahan bagi pengguna yang telah mendaftar akun dan masuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah berhasil mendaftar, pengguna dapat mengajukan sanggahan apabila merasa berhak menerima bansos namun terdaftar tidak layak.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang berada dalam kelompok desil bawah agar dapat menerima bansos. Untuk mengajukan nama penerima baru, pengguna dapat mengakses menu 'usulan' pada aplikasi, yang kemudian akan menampilkan pilihan usulan mandiri serta daftar nama yang pernah diusulkan.
Selanjutnya, pengguna cukup menekan tombol 'tambah usulan' dan mengisi formulir pendaftaran dengan nomor KK (16 digit) serta NIK. Setelah data dipastikan benar, tombol 'cek usulan' dapat diklik agar aplikasi memproses dan menilai apakah NIK memenuhi kriteria kelayakan kesejahteraan sebagai penerima bansos.
Jika NIK yang diusulkan tidak memenuhi syarat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau berada di desil 6-10, akan muncul notifikasi untuk pembaruan data melalui desa/kelurahan atau dinas sosial kabupaten/kota. Sebaliknya, jika NIK dinilai memenuhi syarat karena berada di desil 1 hingga 5, aplikasi akan menampilkan sub-menu pilihan jenis bansos, yaitu Sembako, PKH, dan PBI-JK.
Pengguna kemudian dapat menandai jenis program bansos yang diinginkan hingga muncul notifikasi bahwa proses pengusulan bansos telah berhasil. Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa status desil bersifat dinamis dan digunakan untuk menentukan sasaran bantuan. Desil 1 hingga 4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan untuk program PKH dan Sembako, sementara desil 5 dikhususkan untuk peserta PBI-JK.
Apabila data desil dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar statusnya dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala. Pembaruan data dapat dilakukan dengan mendatangi operator SIKS-NG di desa/kelurahan atau dinas sosial kabupaten/kota, atau melalui fitur pembaruan pada Aplikasi Cek Bansos. Pengusulan melalui operator akan melibatkan pengisian 39 pertanyaan yang kemudian diinput oleh operator, dan dilanjutkan dengan survei oleh pendamping sosial setempat.