bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II 2027. Aturan pelaksanaan masih disiapkan, sementara besaran tarifnya belum ditetapkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan, cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target penerimaan Rp 1,7 triliun. Pembahasan tarif masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum memutuskan penerapan cukai tersebut. Keputusan akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Menurut Purbaya, penerapan cukai saat ekonomi melambat berpotensi menambah beban masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong pemerintah memberikan subsidi dan insentif.
Purbaya mengatakan pemerintah akan memantau perkembangan ekonomi sebelum menentukan kebijakan. Ia menyebut penerapan cukai dapat dilakukan ketika kondisi ekonomi dinilai kuat.
Cukai MBDK beberapa kali masuk dalam target penerimaan negara, tetapi belum terealisasi. Targetnya tercatat sekitar Rp 4,38 triliun pada 2024, Rp 3,8 triliun pada 2025, dan Rp 7,6 triliun pada 2026.