bytedaily - Menurut laporan cnnindonesia.com, Danantara Indonesia secara resmi membuka fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 yang terletak di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Kamis, 17 September.
Fasilitas tersebut diklaim mampu memproses hingga 1.500 ton sampah setiap harinya dan mengubahnya menjadi energi listrik. Proyek ini dikelola oleh PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) dengan menerapkan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS), sebuah sistem pembakaran ramah lingkungan yang dapat menurunkan volume sampah secara signifikan dalam waktu singkat.
Lebih dari 60 tenaga ahli dan profesional dari berbagai bidang yang memiliki pengalaman pada proyek PSEL baik di dalam maupun luar negeri—seperti Malaysia, Thailand, China, Australia, Irlandia, Jerman, dan Kuwait—terlibat dalam pembangunan fasilitas ini.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menjelaskan bahwa teknologi yang dipakai memenuhi standar European Union Industrial Emissions Directive (EU IED), salah satu regulasi emisi industri paling ketat di dunia.
Ia menambahkan bahwa proyek ini ditargetkan dapat mengelola lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, menurunkan emisi dari tempat pembuangan akhir (TPA) hingga 80 persen, serta mengurangi emisi karbon sekitar 640 ribu ton setara CO₂ tiap tahun.
Dari sisi energi, PSEL Bogor Raya 1 diproyeksikan menghasilkan listrik hijau yang cukup untuk memasok lebih dari 100 ribu rumah di wilayah Bogor Raya. Selain itu, Danantara Indonesia juga sedang merencanakan pembangunan PSEL Bogor Raya 2 di kawasan Kayumanis, Kota Bogor.
Secara nasional, rencana pengadaan PSEL mencakup 17 titik yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Indonesia sebagai upaya penanggulangan darurat sampah.
Nilai investasi untuk PSEL Bogor Raya 1 mencapai Rp2,8 triliun, dengan harapan dapat menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja hijau serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sebesar 80 persen.
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah darurat yang harus segera diimplementasikan, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangkit listrik berbasis batubara.
Ia juga menyatakan bahwa regulasi yang sebelumnya berjumlah sekitar 160 telah disederhanakan menjadi tiga aturan utama, sehingga proses pelaksanaan proyek PSEL dapat dipercepat dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat lebih cepat.