bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace pada Kamis, 1 Oktober 2026. Empat platform yang ditunjuk pemerintah adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan marketplace dilakukan pada 24 September. Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem dan administrasi platform. Namun, evaluasi kesiapan marketplace membuat pemungutan dapat dimulai lebih awal.
Menurut Bimo, percepatan penerapan tidak mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ia juga menyatakan kebijakan tersebut bukan pajak baru dan tidak dimaksudkan menambah beban pajak penjual. Marketplace bertindak sebagai pemungut dan penyetor pajak atas kewajiban yang telah berlaku.
Berdasarkan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pengenaan itu tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui transaksi di marketplace.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh 22, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan lengkap serta sesuai, dan menyampaikannya melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
PPh 22 yang dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.