bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan dana cadangan daerah melalui APBD untuk menjamin pembayaran pokok obligasi saat jatuh tempo. Dana tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko gagal bayar dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur jangka panjang.
Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026), yang dihadiri Gubernur Pramono Anung. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan membahas empat rancangan peraturan daerah.
Ima menyampaikan, pembangunan infrastruktur Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan. Obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan tersebut. Dana cadangan, menurut dia, diperlukan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi sekaligus merencanakan pembiayaan pembangunan secara lebih terukur.
Selain usulan dana cadangan, rapat membahas rancangan peraturan daerah terkait badan hukum PAM Jaya, Bank Jakarta, dan Transportasi Jakarta. Untuk Bank Jakarta, Pramono mengusulkan peningkatan modal dasar dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun.
Pramono menyebut modal disetor Bank Jakarta sebesar Rp6,578 triliun. Dengan demikian, usulan peningkatan modal dasar menjadi Rp26 triliun berbeda dari jumlah modal yang telah disetor.
Menurut Pramono, penyesuaian nama dan badan hukum Bank Jakarta dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat peran bank dalam pembangunan daerah. Penguatan permodalan diharapkan dapat mendukung perluasan kapasitas usaha, penyaluran kredit, dan pengembangan bisnis inti bank.