bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan melakukan pemantauan terhadap transaksi ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Nilai total dari ketiga komoditas ini diperkirakan mencapai hampir US$70 miliar, atau setara dengan Rp1.239 triliun berdasarkan asumsi kurs Rp17.709 per dolar AS.
Tiga komoditas yang menjadi fokus pemantauan DSI adalah batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa pembentukan DSI bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi ekspor tanpa mengganggu hubungan komersial yang sudah terjalin antara para eksportir dan pembelinya.
Rosan menegaskan bahwa eksportir tetap memiliki keleluasaan untuk melakukan ekspor secara langsung sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Ia menyatakan, "Tidak usah ragu bahwa tetap Bapak-Bapak, Ibu-Ibu bisa melakukan ekspornya secara langsung, dan tetap kita menghormati kontrak, walaupun kontrak jangka panjang."
Peran DSI pada tahap awal akan difokuskan pada evaluasi dan pemantauan transaksi untuk memastikan adanya transparansi. Rosan menyampaikan, "Sifatnya dari DSI ini kita lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparansi dari transaksi. Itu yang paling penting buat kita."
Menurut Rosan, nilai ekspor batu bara mencapai sekitar US$30,35 miliar, CPO sebesar US$22,87 miliar, dan ferroalloy sebesar US$16,43 miliar. Besarnya nilai perdagangan ini mendorong pentingnya peningkatan tata kelola ketiga komoditas tersebut demi perekonomian Indonesia.
Rosan menggarisbawahi bahwa DSI tidak dibentuk untuk menambah lapisan birokrasi atau mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada regulator yang berwenang.
Selanjutnya, DSI akan membangun titik verifikasi yang lebih kuat terhadap aliran data dan transaksi ekspor, mencakup aspek kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, hingga penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa. Implementasi mandat ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan pertimbangan kesiapan agar tidak mengganggu arus perdagangan maupun hubungan komersial yang sudah berjalan.