bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan melakukan pemantauan terhadap transaksi ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Nilai total dari ketiga komoditas ini diperkirakan mencapai hampir US$70 miliar, atau setara dengan Rp1.239 triliun, dengan menggunakan asumsi kurs Rp17.709 per dolar Amerika Serikat.
Tiga komoditas yang menjadi fokus pemantauan DSI adalah batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa pembentukan DSI bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi ekspor tanpa mengganggu hubungan komersial yang sudah terjalin antara eksportir dan pembeli.
Rosan menegaskan bahwa eksportir tetap memiliki keleluasaan untuk melakukan ekspor secara langsung sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. DSI, pada tahap awal, akan lebih berfokus pada evaluasi dan pemantauan transaksi guna memastikan adanya transparansi. "Sifatnya dari DSI ini kita lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparansi dari transaksi," ujar Rosan.
Menurut data yang disampaikan Rosan, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut secara rinci adalah batu bara senilai US$30,35 miliar, CPO senilai US$22,87 miliar, dan ferroalloy senilai US$16,43 miliar. Besarnya nilai perdagangan ini mendorong pentingnya peningkatan tata kelola ketiga komoditas tersebut demi perekonomian Indonesia.
Rosan juga mengklarifikasi bahwa DSI tidak dibentuk untuk menambah lapisan birokrasi atau mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada regulator yang berwenang. DSI akan membangun titik verifikasi yang lebih kuat terhadap aliran data dan transaksi ekspor, mencakup kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, hingga penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa.
Implementasi mandat DSI akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur, serta berbasis kesiapan untuk memastikan tidak adanya gangguan terhadap arus perdagangan maupun hubungan komersial yang telah berjalan. Setiap transaksi diharapkan memiliki dasar yang wajar, dapat ditelusuri, dan memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.