bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat tata kelola pertambangan untuk meningkatkan nilai ekonomi mineral nasional. Upaya ini mencakup digitalisasi pengawasan, pencatatan penerimaan negara, penataan tambang rakyat, serta penindakan terhadap pertambangan ilegal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pengelolaan mineral perlu diarahkan agar tidak hanya menghasilkan penjualan bahan mentah. Tata kelola yang kuat, menurut dia, dapat mendorong nilai tambah sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya.
Tri menyebut penggunaan aplikasi e-PNBP sebagai salah satu upaya pembenahan tata kelola emas. Sistem tersebut memastikan kegiatan yang tidak sesuai aturan tidak dapat tercatat dalam sistem resmi. Digitalisasi juga membantu pencatatan aktivitas pertambangan dan penerimaan negara serta memperkuat pengawasan.
Pengelolaan sumber daya mineral turut melibatkan badan usaha milik negara di sektor pertambangan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai penguatan peran MIND ID dapat meningkatkan sumbangan sektor tersebut kepada negara. Ia menyebut MIND ID berperan sebagai perpanjangan tangan negara untuk mengelola sumber daya alam agar nilai ekonominya memberi manfaat lebih besar.
Menurut laporan tersebut, perusahaan anggota holding MIND ID—ANTAM, Bukit Asam, INALUM, Freeport Indonesia, PT Timah, dan Vale Indonesia—menyumbang lebih dari Rp98 triliun kepada negara sepanjang 2022-2024. Kontribusi itu berasal dari dividen, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengingatkan bahwa cadangan mineral Indonesia terbatas sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan secara hati-hati dan terukur. Ia juga menyatakan pertambangan ilegal dapat mengurangi sumber daya mineral, menekan penerimaan negara, dan merusak lingkungan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyoroti kegiatan pertambangan ilegal. Pada periode 2023-2025, nilai transaksi yang diduga terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) tercatat Rp185,03 triliun, sementara total perputaran dana yang diduga mencapai Rp992 triliun.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menekankan bahwa tata kelola pertambangan perlu menjamin manfaat ekonomi sumber daya alam dirasakan negara dan masyarakat. Ia menyebut hasil pengelolaan sektor ini dapat dilihat dari kontribusinya terhadap penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, dan penguasaan teknologi.