bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Gojek menyatakan siap mematuhi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perusahaan juga menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah agar pelaksanaan aturan tersebut berjalan efektif.
Perpres Ojol mencakup pengaturan skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang, serta layanan pengantaran barang dan makanan. CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek mendukung upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Gojek telah menerapkan komisi 8 persen untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026. Hans mengatakan perusahaan masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menerapkan ketentuan Perpres secara menyeluruh pada layanan pengantaran barang dan makanan.
Gojek juga menyatakan siap berkolaborasi dengan kementerian terkait. Menurut Hans, kesejahteraan mitra pengemudi menjadi prioritas perusahaan. Melalui Program Apresiasi Mitra, Gojek memberikan sejumlah manfaat, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, serta umrah gratis.
Sebelumnya, DPR bersama sejumlah kementerian menyampaikan pokok bahasan Perpres Ojol. Kementerian UMKM akan memimpin penyusunan aturan pelaksana terkait hubungan kemitraan aplikator dan mitra pengemudi. Sementara itu, pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan layanan pengantaran barang dan makanan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi untuk menyelaraskan pelaksanaan aturan.