bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyoroti tantangan akses hunian bagi sebagian besar penduduk ibu kota. Tercatat bahwa sekitar 49,29 persen warga Jakarta termasuk dalam kategori menengah transisi. Kelompok ini memiliki pendapatan di atas standar masyarakat berpenghasilan rendah, namun belum mampu menjangkau unit apartemen komersial.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rumah susun. Ranperda ini bertujuan mengalihkan fokus pembangunan dari sekadar fisik properti menjadi penyediaan perumahan publik yang proporsional untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah transisi (MBT).
Pramono menjelaskan bahwa Ranperda tersebut juga akan mencakup instrumen penataan kawasan kota yang humanis, termasuk konsolidasi tanah vertikal (KTV). KTV diharapkan dapat menjadi solusi untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah terfragmentasi, memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran dan warga tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak.
Lebih lanjut, Ranperda ini akan mengakomodasi konsep hunian berkonsep campuran (mixed-use) yang terintegrasi dengan fasilitas publik seperti pasar, sekolah, dan layanan lainnya. Pengembangan kawasan terpadu dan kawasan berorientasi transit (TOD) juga menjadi bagian dari rancangan ini.
Dalam upaya memastikan hunian yang terjangkau, kebijakan perumahan akan diselaraskan dengan program strategis nasional. Kolaborasi pembiayaan melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta sinergi dengan program sejuta rumah, akan dilakukan untuk menutup kesenjangan biaya.
Selain itu, Ranperda ini juga akan mengatur tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian ketersediaan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat Jakarta.