bytedaily
Selasa, 18 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Hanya 3,51 Persen UMKM Miliki Laporan Keuangan, Jadi Kendala Akses Pembiayaan

Redaksi 12 Agustus 2026 6 views
Hanya 3,51 Persen UMKM Miliki Laporan Keuangan, Jadi Kendala Akses Pembiayaan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hanya sekitar 3,51 persen dari unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang telah menyusun laporan keuangan.

Kondisi minimnya kepemilikan laporan keuangan ini menjadi salah satu hambatan signifikan bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan akses pembiayaan formal dari lembaga jasa keuangan.

Menurut Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, laporan keuangan merupakan elemen krusial bagi institusi jasa keuangan dalam mengevaluasi kelayakan UMKM untuk memperoleh suntikan dana. "Pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan besar karena hanya 3,51 persen dari jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan," ungkap Friderica dalam acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta pada Selasa (11/8/2026).

Friderica menekankan pentingnya mendorong kepemilikan laporan keuangan agar UMKM memiliki rekam jejak usaha yang memadai sebagai dasar bagi sektor jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan. "Ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan. Karena paling tidak mereka juga punya laporan keuangan yang bisa mendukung untuk sektor jasa keuangan yang kemudian bisa memberikan dukungan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan pencatatan keuangan ini merupakan bagian dari tantangan yang menyebabkan pelaku UMKM belum sepenuhnya terhubung dengan pembiayaan formal, meskipun total pembiayaan UMKM secara keseluruhan terus menunjukkan pertumbuhan. Data OJK per Juni 2026 menunjukkan total pembiayaan UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun, naik 2,16 persen secara tahunan. Dari jumlah tersebut, kredit UMKM perbankan sebesar Rp1.519,35 triliun tumbuh 1,05 persen yoy dengan rasio kredit bermasalah (NPL) 4,54 persen.

Untuk mengatasi kendala akses pembiayaan ini, OJK telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, termasuk penyederhanaan proses pembiayaan UMKM dan pemanfaatan data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit. "Kita memberikan akses pembiayaan melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM. Kemudian juga membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM," ujar Friderica.

Selain itu, OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) juga memfasilitasi pertemuan antara pelaku UMKM dengan sektor jasa keuangan. Friderica menyebutkan bahwa dalam forum temu bisnis yang mempertemukan UMKM terkurasi pemerintah daerah dengan sektor jasa keuangan, tidak lebih dari 30 persen UMKM yang memenuhi kriteria pembiayaan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.