bytedaily - Menurut informasi dari ekonomi.republika.co.id, harga emas Antam pada Sabtu (11/7/2026) tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 per gram. Di Jakarta, pada pukul 08.43 WIB, harga emas Antam menjadi Rp 2.655.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp 2.650.000 per gram.
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan menjadi Rp 2.415.000 per gram.
Perlu diketahui bahwa transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Potongan pajak ini berlaku untuk semua jenis gramasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Bagi transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.