bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

IASC Terima Hampir 670 Ribu Laporan Penipuan hingga Agustus 2026

Redaksi 28 September 2026 6 views
IASC Terima Hampir 670 Ribu Laporan Penipuan hingga Agustus 2026
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima hampir 670.000 laporan penipuan hingga akhir Agustus 2026. Laporan tersebut mencakup lebih dari 1,2 juta rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan data itu dalam forum diskusi kelompok terarah tentang penguatan koordinasi lintas sektor untuk menangani penipuan online di Jakarta, Senin (28/9). Ia mengatakan penipuan tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital.

Data IASC menunjukkan penipuan belanja menjadi modus dengan laporan terbanyak, yakni 119.494 laporan. Berikutnya, penipuan melalui penyamaran atau panggilan palsu tercatat 65.914 laporan. Penipuan investasi mencapai 32.738 laporan, penipuan kerja 29.373 laporan, sedangkan penipuan melalui media sosial berjumlah 25.915 laporan.

Sejak mulai menerima laporan pada 22 November 2024, IASC mencatat total 668.441 pengaduan yang melibatkan 1.276.688 rekening dan 159.472 nomor telepon. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, sementara dana yang dibekukan mencapai Rp771,2 miliar. Pemerintah juga telah mengembalikan dana sebesar Rp206 miliar kepada korban.

Alexander mendorong koordinasi yang lebih kuat antarsektor karena penipuan kini melibatkan berbagai bagian ekosistem digital, termasuk platform dan komunikasi digital, telekomunikasi, sistem pembayaran, jasa keuangan, serta aliran dana hasil kejahatan. Ia menilai pertukaran informasi dan langkah penanganan antarpihak perlu saling terhubung.

Ia juga menekankan perlunya regulasi yang memperjelas peran dan kewenangan setiap pihak, mekanisme koordinasi, pertukaran informasi, serta respons terhadap penipuan online. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu menjadi dasar kerja bersama untuk melindungi masyarakat.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.